recent

Belum Punya e-KTP, Pelanggan Seluler Masih Bisa Daftar SIM Card

Belum Punya e-KTP, Pelanggan Seluler Masih Bisa Daftar SIM Card - Kamu tentu sudah dengar kabar bahwa pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah mencanangkan aturan baru terkait daftar ulang kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftarannya akan dibuka dari 31 Oktober sampai dengan 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi maka layanan telekomunikasi di kartu SIM kamu akan diblokir secara bertahap, mulai dari panggilan masuk dan keluar, SMS, hingga Internet.

Lalu bagaimana dengan mereka yang KTP-nya belum jadi? Atau mereka yang tidak punya KTP karena belum cukup umur? AGEN CASINO TERBAIK

Jangan khawatir. Bagi yang belum memiliki KTP tetap wajib dan bisa melakukan pendaftaran kartu SIM karena NIK, yang menjadi salah satu syarat registrasi, sejatinya sudah didapat sejak lahir dan itu tercantum dalam KK. Jadi, tidak perlu panik.

Pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri dengan cara SMS ke nomor 4444. Sementara untuk format penulisan ada sedikit perbedaan di setiap operator seluler.

Cara Daftar untuk Pelanggan Baru dan Lama
Untuk registrasi pelanggan baru, format standar yang dicontohkan Kemkominfo adalah sebagai berikut: NIK#NomorKK#. Format ini dipakai untuk kalian yang memakai layanan seluler dari Hutchison Tri, Smartfren, dan Indosat Ooredoo.

Sementara format pendaftaran bagi pelanggan baru XL Axiata adalah DAFTAR#NIK#NomorKK#.

Lalu untuk format registrasi pengguna anyar Telkomsel menjadi REG#NIK#NomorKK#.

Untuk pendaftaran ulang bagi pengguna lama, semua operator mempunyai format pengiriman yang sama, yakni ULANG#NIK#NomorKK#, dengan 4444 sebagai nomor tujuan SMS.

Selain melalui SMS, registrasi kartu SIM juga bisa dilakukan pelanggan di gerai masing-masing operator. Pendaftaran di gerai dinilai lebih aman dan praktis karena jika ada kendala akan langsung dibantu oleh pihak operator. AGEN BOLA TERPERCAYA

Satu NIK bisa didaftarkan di banyak kartu SIM, dengan catatan 3 nomor pertama bisa registrasi sendiri. Sementara untuk kartu SIM ke-4 dan seterusnya harus daftarkan di gerai operator.

Kalau sampai 28 Februari 2018 nanti kamu belum registrasi ulang, maka bersiaplah untuk menerima pemblokiran layanan seluler di kartu SIM kamu. Pada 30 hari pertama pemblokiran akan dilakukan di layanan panggilan keluar dan SMS keluar. Lalu 15 hari berikutnya akan dilakukan blokir di panggilan masuk dan SMS masuk. Dan 15 hari setelahnya, akan dilakukan pemblokiran pada layanan data alias Internet.

Sumber : https://kumparan.com

Artikel Terkait, Silahkan Baca Juga


Belum Punya e-KTP, Pelanggan Seluler Masih Bisa Daftar SIM Card Reviewed by berkicaudotmania on Oktober 13, 2017 Rating: 5
All Rights Reserved by Berita Ibu Kota © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.